Desa Penampen
Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo
Desa Penampen Kecamatan Tiganderket - Kodepos 22154
-
Topografi
Administrator | 06 Oktober 2021 15:39:44 | 475 Kali
Secara Geografis dan secara administratif Desa Penampen merupakan salah satu dari 17 Desa di Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo dengan luas wilayah 690 Ha. Peruntukan wilayah Desa Penampen adalah 10 Ha pemukiman, 293 Ha daratan lahan pertanian, 370 Ha lahan tidur, 15 Ha hutan desa, 2 Ha lahan kuburan umum. Desa Penampen berjarak ±9 Km dari lbu Kota Kecamatan dan ±32 Km lbu Kota Kabupaten, dengan batasbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kuta Kepar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Narigunung
- Sebalah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Buluh
- Sebelah Timur berbatas dengan Desa Susuk dan Desa Gunung Merlawan
Secara umum keadaan topografi Desa Penampen adalah merupakan daerah perbukitan/dataran tinggi dengan jarak 850-1205m di atas permukaan laut dengan titik koordinat Kecamatan Tiganderket 030080LU, 31019°, 98°37°BT. Iklim Desa Penampen, sebagaimana Desa-Desa lain diwilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan. Curah hujan rata-rata pertahun adalah 3.000 mm/Tahun dan suhu temperaturnya adalah 16°C s/d 27°C. Hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Penampen Kecamatan Tiganderket.
PERUNTUKAN LAHAN
NO |
LAHAN SAWAH |
LUAS |
LAHAN KERING |
LUAS |
1 |
Irigasi Teknis |
0 km |
Bangunan |
3 Ha |
2 |
Irigasi setengah Teknis |
0 km |
Perkebunan Sawit |
10 Ha |
Perkebunan Kopi |
57 Ha |
|||
Perkebunan Coklat |
38 Ha |
|||
Perkebunan Karet |
3 Ha |
|||
3 |
Alur Sungai |
1 km |
Pertanian Jagung |
200 Ha |
Pertanian Tomat |
1,50 Ha |
|||
Pertanian Cabe |
17 Ha |
|||
Pertanian Kentang |
3 Ha |
|||
Pertanian Kubis, Buncis |
2,50 Ha |
|||
Jurnia.h |
1 km |
Jumlah |
332 Ha |
Sumber data profil Desa tahun 2015
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Peta Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.